Biaya salinan dalam layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dikenakan untuk penggandaan atau penyalinan informasi publik yang diminta oleh pemohon. Biaya ini mencakup biaya cetak, fotokopi, atau penggandaan dalam bentuk elektronik seperti CD/DVD atau media penyimpanan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.